Latar Belakang
Perkembangan Tekhnologi dan zaman kini semakin maju dan masalah yang terjadi pun kian membesar, lebih kompleks dan berbeda dengan sebelumnya, dan pada masa ini pemerintah dihadapkan pada sebuah pandemi nasional yaitu covid-19 yang sangat menghambat pertumbuhan negara sehingga menyebabkan kesenjangan social dan ekonomi pada setiap segmen kelas masyarakat.
Indonesia sebagai slah satu negara kepulauan terbesar di duniapun tidak dapat menghindari adanya penyebaran virus pandemic covid-19 yang sangat cepat menyebarkan virusnya. Cepatnya penyebaran virus ini disebabkan karena virus ini disebarkan oleh makhluk hidup seperti hewan dan manusia. Terlebih dikarenakan mendekati bulan Ramadhan sehingga banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri kembali ke Indonesia yang sedikit banyaknya dapat menjadi carrier atau pembawa virus, juga karena destinasi wisata Indonesia yang banyak menarik wisatawan dari mancanegara sehingga persebaran virus dan carrier pun sulit untuk diatasi, dan juga ketidaksigapan pemerintah dalam menghadapi virus ini. Seperti menurut riset di Harvard University, Indonesia seharusnya sudah terpapar virus covid-19 ini sejak februari.
Oleh
karena itu diperlukan kebijakan-kebijakan dari para petinggi atau pemerintah
dalam menghadapi sebuah pandemic nasional ini yang baik bagi semua kalangan
yang dapat menciptakan ketenangan dan keadilan diantara masyarakat luas untuk
menghindari berbagai hal negative maupun konflik yang tak terduga.
Kebijakan-kebijakan ini menjadi pedoman, aturan dan acuan bagi masyarakat umumsehingga
muncul hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang menciptakan keamanan dan
kenyamanan sebagai warga negara.
Pembahasan
Terdapat berbagai macam jenis dari suatu konflik, tergantung pada dasar apa yang menjadi pegangan atau hukumnya untuk membuat klasifikasi dari suatu hal dan disini adalah perihal konflik. Ada pembagian konflik berdasarkan pada fungsinya, ada pembagian atas dasar pihak-pihak yang terlibat dalam konflik, dan sebagainya.
Konflik
dilihat dari segi fungsinya, Robbins (1996:430) membagi konflik menjadi dua macam,
yaitu: konflik fungsional (Functional Conflict) dan konflik disfungsional
(Dysfunctional Conflict). Konflik fungsional adalah konflik yang mendukung pencapaian
tujuan kelompok, dan memperbaiki kinerja kelompok. Sedangkan konflik
disfungsional adalah konflik yang menentang pada pencapain suatu tujuan dari
lembaga ataupun suatu kelompok yang berkonflik itu sendiri.
Menurut
Robbins, batas yang menentukan apakah suatu konflik fungsional atau
disfungsional sering tidak tegas (kabur). Suatu konflik mungkin fungsional bagi
suatu kelompok, tetapi tidak fungsional bagi kelompok yang lain. Begitu pula,
konflik dapat fungsional pada waktu tertentu, tetapi tidak fungsional di waktu
yang lain. Kriteria yang membedakan apakah suatu konflik fungsional atau
disfungsional adalah dampak konflik tersebut terhadap kinerja kelompok, bukan
pada kinerja individu. Jika konflik tersebut dapat meningkatkan kinerja
kelompok, walaupun kurang memuaskan bagi individu, maka konflik
tersebutdikatakan fungsional. Demikian sebaliknya, jika konflik tersebut hanya
memuaskan individu saja, tetapi menurunkan kinerja kelompok maka konflik
tersebut disfungsional.
Pandemi
covid-19 yang telah menyebarluas di Indonesia ini pun sangat berdampak pada
hampir semua segmen kelas masyarakat, dan yang paling menonjol adalah dampak
kesehatan, dampak ekonomi, dan dampak social. Untuk menanggulangi inilah
pemerintah mengeluarkan berbagai aturan atau kebijakan untuk menghadapi
pandemic covid-19. Namun nyata nya berbagai kebijakan tersebut juga menimbulkan
polemik atau konflik yang berkepanjangan dalam kehidupan bermasyarakat karena
menyangkut berbagai sector yaitu rumahtangga, UMKM, korporasi, keuangan swasta
maupun negara.
Berbagai cara dan kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi pandemic covid-19 ini salah satunya yaitu;
·
PSBB
PSBB diartikan sebagai Pembatasan
Sosial Berskala Besar ini dianggap pemerintah sebagai kebijakan yang dapat
menekan angka persebaran covid-19 di masyarakat. Namun yang terjadi adalah
karena kebijakan ini membuat para pelaku usaha kebingungan atas sumber
pencahariannya dikarenakan dalam PSBB ini terdapat banyak persyaratan salah
satunya dilarang ada kerumunan pada suatu usaha dan memerhatikan peraturan PSBB
lainnya. Sehingga sektir usaha tersebut melakukan banyak hal agar roda usaha
nya tetap berputar yaitu mengurangi karyawan sehingga terjadi PHK besar-besaran
menyebabkan ribuan pekerja dirumahkan dan tercipta para pengangguran baru tanpa
penghasilan. Banyaknya pengangguran ini pun juga menjadi penyebab bertambah
maraknya tindak kejahatan di masa pandemi covid-19.
·
Pembebasan Narapidana
Asimilasi
Pembebasan napi demi
menekan laju penyebaran covid-19 di lapas. Kebijakan dan keputusan ini berdasar pada
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian
Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan
dan penanggulangan penyebaran covid-19 serta keputusan Menteri Hukum dan HAM
No. M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan
anak melalui Asimilasi dan Hak Integrasi dalam rangka penanggulangan dan
pencegahan covid-19. Pembebasan ini juga atas pertimbangan karena rawannya
penyebaran pada lapas karena notabene nya lapas ini mengalami kelebihan
kapasitas sehingga sulitnya jika dilakukan social distancing. Pembebasan
narapidana juga dilatarbelakangi oleh dorongan dari petinggi PBB kepada HAM,
yang mendorong pembebasan tahanan di negara dengan kondisi lapas yang
mengkhawatirkan. Dan di negara kita syarat pembebasan nya adalahnarapidana yang
berkelakuan baik, telah menjalani 2/3 masa tahanan dan ½ masa tahanan bagi
pidana anak. Namun pembebasan ini menimbulkan kecaman diberbagai pihak, salah
satunya masyarakat. Karena setelah dibebaskan tersebut tidak ada jaminan bagi
napi asimilasi tersebut untuk hidup layak disaat masa pandemic seperti ini
karena susahnya mencari lapangan pekerjaan disaat banyak pelaku usaha yang
gulung tikar. Dan ini menyebabkan pula meningkatnya kriminalitas, yang mana
pelaku criminal ini bisa dari berbagai kalangan yang terhimpit masalah lapangan
pekerjaan dan ekonomi, tingkat criminal yang meningkat karena adanya PHK masal
dan ditambah oleh persebaran napi asimilasi.
·
Belajar dari Rumah
Di beberapa daerah,
proses belajar-mengajar dari rumah telah berlangsung sejak maret 2020 dan
diperpanjang dengan waktu yang belum ditentukan mengikuti penyebaran pandemic
covid-19 dan kebijakan pemerintah selanjutnya. Dari sisi SDM, pendidik maupun
peserta didik ada yang memang sudah siap? Saya rasa tidak. Melihat dimana
banyak yang terpaksa menghadapi pembelajaran yang mana sebelumnya melalui
tatapmuka dan kini dilakukan secara daring. Bagi pihak sekolah yang memang
memadai justru bukanlah hal yang menjadi kendala namun bagi sekolah yang belum
memadai alat mengajar primernya apalagi diharuskan menggunakan tekhnologi untuk
menjalankan aktifitas mengajar daring tentulah akan keberatan. Sehingga banyak
menimbulkan laporan dan keluhan. Keluhan tersebut adalah; Pertama,
penugasan yang terlalu berat dengan waktu yang singkat, Kedua, banyak
tugas yang merangkum dari buku, Ketiga, jam belajar masih kaku, Keempat,
keterbatasan kuota internet untuk mengikuti pembelajaran, Kelima, sebagian
siswa tidak memiliki ponsel pribadi sehingga kesulitan untuk mengikuti
pembelajaran.
Faktor Kekuatan dan Kelebihan yang dialami Mahasiswa
· Motivasi dan Semangat,
Mahasiswa saat berada kuliah daring akan mendapatkan semangat yang lebih
dikarenakan dapat berkumpul bersama teman maupun keluarga yang menjadi
penyemangat dalam motivasi kuliahnya.
· Hubungan dengan teman
pun akan lebih dekat karena sering diberlakukan tugas pekerjaan rumah sehingga
dapat mengerjakan nya bersama-sama.
·
Keterampilan penggunaan
internet, Kuliah selama pandemic mengharuskan mahasiswa nya mahir menggunakan
internet karena segala penunjang kegiatan akademik dilakukan melalui perantara
internet sehingga sedikit banyaknya kita dapat meningkatkan keterampilan
lainnya memlalui internet.
· Tanggung Jawab, Dengan
kuliah dari rumah ini membuat mahasiswa lebih bertanggung jawab. Karena tugas
yang diemban nya lebih banyak yaitu kesibukan akademik maupun kesibukan di
rumah.
· Kemandirian, karena banyakmya
tuntutan tugas dari dosen pengajar tanpa banyak diajarkan dan langsung
diberikan tugas sehingga tanpa kita sadari sifat kemandirian tertanam dengan
sendirinya.
Faktor Kelemahan dan Kekurangan yang dialami Mahasiswa
·
Adaptasi model
perkuliahan baru, Sistem perkuliahan sangat berubah bahkan bisa disebut berubah
360° yang biasanya terpaku pada pemberian materi secara langsung dan sekarang
hanya secara online yang memerlukan waktu untuk beradaptasi.
Perangkat untuk online,
Sulitnya dalam memenuhi perkuliahan daring ini juga karena perangkat untuk
online nya. Platform untuk belajar secara teleconference seperti missal google
meet maupun zoom yang mengharuskan menunjukkan tampilan layar nya untuk
presentasi membuat pemateri akan kesusahan dalam browsing internet sebagai
sumber acuan untuk menjawab pertanyaan dari audiens saat presentasi sehingga
terkadang menmbuat mahasiwa meminjam ponsel orang lain untuk browsing.
· Quota internet, meski
universitas memberikan kuota gratis namun tidak sepenuhnya tersentuh kepada
mahasiswa, dan ada beberapa juga yang hanya mendapatkan quota namun hanya
sekali atau tidak rutin perbulan. Ini sangat menyusahkan karena dalam sekali
perkuliahan menggunakan teleconference setidaknya memerlukan quota kurang lebih
sebanyak 1gb dan nilai tersebut tergolong banyak dan mahal jika diakumulasikan
selama perbulan.
· Banyaknya tugas, ini
selalu menjadi keluhan bagi mahasiswa saat luring maupun daring. Namun saat
daring ini tugasnya lebih banyak dan terkadang dosen pengajar pun kurang
memerhatikan mahasiswa nya, missal memberikan tugas rangkuman dari 30 halaman
namun hanya diberi rentang waktu dua hari.
· Absensi yang sangat mengekang dan cenderung sepihak, mengapa disebutkan demikian? Karena perkuliahan daring ini menggunakan absensi google form yang hanya dengan aturan boleh mengisi 15 menit sebelum perkuliahan sampai 20 menit setelah perkuliahan dimulai. Namun absensi ini tidak disertai dengan kolom alasan. Sehingga jika terjadi gangguan koneksi internet maupun keterlambatan tidak diberikan toleransi sama sekali.
Faktor Kesempatan yang didapatkan Mahasiswa
· Fleksibilitas, Sebagian
dosen yang memikirkan kondisi mahasiswa nya sangat membantu dalam memudahkan
kuliah karena memberikan fleksibitas dalam perkuliahan. Entah itu dalam
pemberian materi, tugas dll
· Meningkatkan wawasan
dalam memahami materi secara mandiri, mahasiswa menjadi meningkat wawasan nya
karena dengan pemberian materi secara daring membuat mahasiswa berusaha
memahami nya dengan cara browsing internet terkait dengan materi tersebut
sehingga membuat hal yang di luar materi secara tidak sengaja juga terpelajari.
·
Meniadakan biaya
transportasi dan sewa kamar kost, Kuliah daring menyebabkan mahasiswa harus
pulang ke rumahnya sehingga tidak memerlukan lagi biaya transportasi dan sewa
kamar kost. Hal ini sangat menguntungkan dan dapat menutupi untuk biaya quota
perbulan.
Faktor Hambatan Eksternal yang dirasakan Mahasiswa
· Gangguan koneksi internet. Hal ini adalah hambatan yang pasti dialami oleh semua mahasiswa, karena terdapat jarak dan perbedaan pemakaian jasa internet dengan dosen terkadang menyebabkan kesinambungan koneksi internet disaat dosen maupun mahasiwa menjelaskan materi.
Persentase model perkuliahan yang diberikan dosen:
·
Teleconference 30%
·
Teleconference disertai
Tugas 10%
·
Metode Video 20%
·
Metode Audio 10%
·
Metode Bacaan dan Gambar
5%
·
Metode Bacaan dan
Gambar disertai Tugas 10%
·
Metode Tugas saja 15%
Metode yang paling bisa diikuti menurut saya adalah “Metode Bacaan dan Gambar disertai Tugas” dengan menimbang pada gangguan yang sering dialami mahasiswa seperti koneksi internet yang kurang memadai maupun keterbatasan biaya dalam membeli quota atau paket internet bulanan.
Kesimpulan
Pada tulisan
ini membahas tentang teori konflik, dan jenis jenis teori konflik yang diangkat
adalah konflik fungsional yang fungsinya terjadi konflik itu sendiri untuk
membangun atau memperbaiki suatu kekurangan ataupun kesalahan dari kelompok
tersebut, dan disini adalah pemerintah sebagai sumber kajian.
Konflik
yang dihadapkan oleh pemerintah dikarenakan 3 (tiga) kebijakan yang telah
dibuat. Yaitu;
1.
PSBB, yang menimbulkan
konflik bagi para pelaku usaha membuat sebagian pelku usaha menjadi gulung
tikar dan para pekerja nya mengalami PHK massal.
2. Pembebasan Narapida, Pembebasan
dengan tujuan menekan penyebaran covid-19 namun dengan pembebasan tersebut
menuai kontroversi hingga menjadi konflik dikarenakan narapidana yang mendapat
pembebasan namun tidak mendapatkan pekerjaan karena sulitnya mencari pekerjaan
di masa pandemic seperti ini dan factor ekonomi yang tidak bisa memenuhi
kebutuhan sehari-hari sehingga membuat naiknya tingkat kriminalitas.
3.
Belajar dari Rumah,
Menimbulkan konflik bagi pendidik maupun peserta didik. Dikarenakan tidak semua
ranah pendidikan mempunyai fasilitas yang memadai sehingga menyebabkan beban
dan hambatan dalam pembelajaran dan perihal penugasan, jam belajar yang kaku,
tidak semua memiliki ponsel pribadi untuk mengakses program belajar dari rumah
dan juga perihal masalah kuota internet.
Saran
Menurut pendapat saya, seharusnya pemerintah lebih rinci melihat dan menghadapi permasalahan social yang terjadi pada pada masyarakat sebelum, saat dan setelah terjadi masa persebaran pandemic covid-19 ini, karena banyak sekali masalah social dan ekonomi maupun bidang akademik yang mereka hadapi sehingga dalam menciptakan suatu kebijakan bisa lebih akurat dan tepat sasaran.
Adapun masalah social yang dihadapi adalah banyak nya tingkat Sumberdaya manusia yang berkualitas namun tidak diiringi pada luasnya lapangan pekerjaan. Sesuai namanya saja lapangan, mengapa sempit? Jangan jadikan masyarakat seperti pengemis di negeri sendiri sedangkan para pendatang dianggap raja. Dan masalah ekonomi bukan hal yang baru melainkan hal lama yang terus terjadi seakan tidak ada obatnya. Dan perihal dunia akademik sangat menyusahkan menimbang dari sumberdaya manusia maupun daerah yang ditempati dengan keterbatasan internet.
Daftar Pustaka
Mulyadi, Mulyadi. "Konflik Sosial Ditinjau dari Segi Struktur
dan Fungsi." Humaniora, vol. 14, no. 3, 2002.
https://m.detik.com/health/berita-detikhealth/d-4892029/menurut-riset-ini-virus-corona-seharusnya-sudah-masuk-indonesia
https://nasional.okezone.com/read/2020/04/20/337/2202205/gelombang-phk-dan-ancaman-kriminalitas-di-tengah-psbb
https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/21/polri-umumkan-angka-kriminalitas-naik-setelah-pembebasan-30-ribu-narapidana-oleh-kemenkumham